Translate to Your Language

Mari Gabung ke KumpulBlogger.Com

Beli Buku Online di:


Masukkan Code ini K1-61844B-1
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

 

February 2010
M T W T F S S
« Jan    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Weather Forecast for Jakarta

The WeatherPixie

Categories

IKLAN

Blog Catalog

Moderate Leaning Political Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Sitemeter

Google Tracking

Pidato State of theUnion dari Presiden AS Barack Obama

Presiden AS Barack Obama padahari Rabu 27 Januari 2010 menyampaikan pertanggung-jawaban Tahunan Pemerintahannya di depan Kongres AS. Ia menekankan penting persatuan nasional diantara dua kubu politik AS, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik dalam upaya untuk membangun kembali perekonomian AS yang hancur akibat terjadinya Krisis Finansial akibat Kredit Perumahan yang macet dalam jumlah yang sangat besar, yang pengaruhnya menyebar ke banyak negara maju, Asia dan Indonesia. Upaya ini berupa peningkatan pembelanjaan nasional untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi domestik.

Namun demikian, Obama mengatakan bahwa program-program jangka panjang lainnya di bidang perbaikan kesehatan, energi, pendidikan dan lainnya.

Obama menekankan bahwaperlu percepatan pertumbuhan ekonomi AS, dan jangan sampai kalah dengan Cina, Jerman dan India, sebab mereka semuanya tumbuh dengan pesat.

Ia menyebutkan tentang langkah-langkah yang telah dibuatnya selama ini, seperti RUU untuk penanggulangan Pengangguran, Membuat investasi di bidang riset Energi, Baterai canggih, Solar cell, energi nuklir yang bersih dan aman, dan lain-lain.

Amerika juga akan merencanakan perluasan explorasi minyak lepas pantai, memanfaatkan biofuel, energi batubara yang bersih dan mengindarkan pencemaran yang menimbulkan perubahan iklim.

Ringkasan pidato Obama terlampir.

WASHINGTON — Declaring “I don’t quit,’” an embattled President Barack Obama vowed in his first State of the Union address Wednesday night to make job growth his topmost priority and urged a divided Congress to come together to boost the still-ailing economy with fresh stimulus spending. Defiant despite stinging setbacks, he said he would not abandon ambitious plans for longer-term fixes to health care, energy, education and more.

“Change has not come fast enough,” Obama said before a politician-packed House chamber and a TV audience of millions. “I do not accept second-place for the United States of America. As hard as it may be, as uncomfortable and contentious as the debates may be, it’s time to get serious about fixing the problems that are hampering our growth.”

A chief demand was for lawmakers to press forward with his prized health care overhaul, which is in severe danger in Congress, and to resist the temptation to substitute a smaller-bore solution for the far-reaching changes he wants.
“Do not walk away from reform,” he implored. “Not now. Not when we are so close.”
Hoping to salve growing disappointment in a key constituency, Obama said he would work with Congress “this year” to repeal the ban on gays and lesbians serving openly in the military. But in a concession to concern about the move among Republicans and on his own party’s right flank, Obama neither made a commitment to suspend the practice in the interim nor issued a firm deadline for action.

Obama looked to change the conversation from how his presidency is stalling – over the messy health care debate, a limping economy and the missteps that led to Christmas Day’s barely averted terrorist disaster – to how he is seizing the reins.
The president devoted about two-thirds of his speech to the economic worries foremost on Americans’ minds, emphasizing his ideas, some new but mostly old and explained anew, for restoring job growth, taming budget deficits and changing a polarized Washington “where every day is Election Day.” These concerns are at the roots of voter emotions that once drove supporters to Obama but now are turning on him as he governs.

Hari ini sidang PN Tangerang untuk Prita. Semoga Dewi Keadilan tetap bersamanya

Koin Keadilan buat Prita

Koin Keadilan buat Prita

Ketika para penegak hukum dan peguasa tidak juga menunjukkan keberpihakannya kepada Prita Mulyasari, seorang ibu rumahtangga yang lemah beranak dua orang balita, membiarkannya mendekam dipenjara selama 21 hari karena tuntutan UU ITE pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, dan ketika pengadilan pidana belum juga menyatakan Prita bersalah, pengadilan perdata ditingkat Pengadilan Tinggi sudah terlebih dahulu menghukum Prita dengan denda sebesar Rp 204 juta.

Masyarakat awam melihatnya sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang yang melebihi kewajaran, maka hasilnya secara serempak dan sukarela masyarakat awam dari semua golongan bersatu dan bahu-membahu untuk memberikan dukungan moral dan material kepada Prita Mulyasari, baik itu melalui dunia maya, khususnya Facebook, maupun dalam dunia nyata melalui protes-protes yang luas.

Akhirnya satu per satu muncul dukungan mulai dari mantan Menteri Perindustrian, Ibu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Partai Demokrat, Partai Golkar, organisasi sosial dan kemasyarakatan, rakyat biasa, anak-anak sekolah dan mahasiswa, yang memberikan sumbangan material berupa uang tunai maupun koin-koin yang akhirnya terkumpul sejumlah lebih dari Rp 850 juta.

Ini adalah koin keadilan buat Prita dan rakyat yang lemah lainnya sebagai bentuk kepedulian yang nyata dan agar para penegak hukum dan penguasa mau menegakkan keadilan buat mereka-mereka yang lemah. Semoga ini menjadi pelajaran bagi bangsa ini untuk lebih memperhatikan nasib rakyat kecil yang tidak berdaya.

Harini, Selasa 29 Desember 2009 akan diadakan sidang PN Tengerang yang akan memutuskan kasus Prita Mulyasari, apakah ia akan dibebaskan dari segala tuntutan, ataukah akan dihukum penjara 6-bulan sesuai tuntutan Jaksa ditambah denda.

Kita doakan bersama semoga Dewi Keadilan tetap bersama Prita, demi terciptanya rasa keadilan masyarakat Indonesia yang benar.

Presiden SBY: Motif Politik pada tanggal 9 Desember 2009

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, ada sebagian kalangan yang menyimpan motivasi politik di luar itikad murni mendorong pemberantasan korupsi. Kalangan ini diperkirakan turut memanfaatkan isu pengungkapan kasus Bank Century dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember.

Presiden Yudhoyono mengungkapkan hal itu ketika membuka sidang kabinet paripurna, Jumat (4/12) di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden mengungkapkan, ia mendapat informasi bahwa pada 9 Desember mendatang akan dilakukan gerakan-gerakan sosial yang motivasinya bukan semata-mata untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Sebagian dari gerakan sosial ini juga didorong oleh motif politik yang tidak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

”Mungkin saja akan muncul tokoh-tokoh pada 9 Desember nanti yang selama lima tahun lalu tidak pernah saya lihat kegigihannya dalam memberantas korupsi. Ya, selamat datang kalau memang ingin betul memberantas korupsi di negeri ini bersama-sama,” ujar Presiden.

Presiden juga mendapat informasi adanya motif politik serupa pada gerakan yang menuntut pengungkapan kasus Bank Century. ”Saya ketahui, ada yang tidak selalu berkaitan dengan rasa ingin tahu masyarakat tentang Bank Century itu sendiri, tetapi ada motivasi politik yang lain,” ujarnya.

Kepada seluruh menteri yang hadir dalam sidang kabinet paripurna tersebut, Presiden mengatakan bahwa informasi tersebut perlu ia sampaikan agar para menteri tidak terkejut dengan perkembangan situasi politik, khususnya di Jakarta. Para menteri juga diharapkan tetap berkonsentrasi pada pelaksanaan tugas di bidang masing-masing.

Hal wajar

Presiden menegaskan bahwa situasi politik yang menghangat itu hal yang wajar di alam demokrasi, sejauh tidak mengganggu stabilitas negara dan mengancam kelangsungan pembangunan. ”Sepanjang semua itu tidak sampai mengguncang stabilitas di negeri ini, (yang mengakibatkan) akhirnya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah tidak bisa dilakukan dan yang akan menjadi korban adalah rakyat kita. Tetapi, kalau tidak menyentuh situasi seperti itu (gangguan stabilitas), mari kita hormati sebagai bagian dari demokrasi kita,” ujar Presiden.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat memang berniat menggelar unjuk rasa bersama pada Hari Antikorupsi, 9 Desember.

”(Kami) baru saja rapat untuk rencana unjuk rasa tanggal 9 Desember,” tutur Usman Hamid, anggota Komunitas Masyarakat Sipil Antikorupsi, seusai rapat di Jakarta, Rabu sore lalu.

Unjuk rasa bertema ”Indonesia Bersih” itu digelar untuk menuntut keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi (Kompas, 4/12). (NTA/DAY)

Pidato Presiden SBY dalam menyikapi Rekomendasi Tim TPF-8

Bismillahirrahmanir rahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Kedua, sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya.

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di Tanah Air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :

• Sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?

• Apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

• Apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang ‘bocor’ atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

• Sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah ‘justice system, yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya

Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah ;embaga penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Khusus untuk menyukseskan gerakan pemberantasan mafia hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk satuan tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya pemberantasan mafia hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua lembaga penegak hukum, dari LSM dan media massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik mafia hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh Tanah Air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

BPK: Kerugian Negara Rp 5,86 Trilyun dari Bank Century

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dari total Rp 6,7 triliun dana yang dikucurkan saat proses penyaluran dana bailout Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ternyata Rp 5,86 triliun digunakan untuk menutupi kerugian murni Bank Century. BPK menyatakan Rp 5,86 triliun tersebut merupakan kerugian negara.

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, kerugian itu disebabkan praktik-praktik perbankan tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century. Karena, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui Penyertaan Modal  Sementara (PMS) oleh LPS yang merupakan bagian kerugian negara. “Maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS, yang merupakan bagian kerugian negara,” kata Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).

Permasalahan yang timbul, yakni permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian pada bank tersebut.

Praktik-praktik perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 50 dan pasal 50A UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Akibatnya, Bank Century menderita kerugian Rp 5,86 triliun yang pada akibatnya kerugian tersebut harus  ditutup dengan dana PMS dari LPS.

Selain itu, BPK menduga pihak terkait melakukan pelanggaran saat penarikan dana senilai Rp 938,68 miliar pada saat Bank Century masuk dalam Pengawasan Khusus, pada 6 November 2008 hingga 11 Agustus 2009. “Melanggar Peraturan BI No 6/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, sebagaimana diubah dengan PBI No 7/PBI/2005,” tegas Hadi.

Saat masuk dalam Pengawasan Khusus, ternyata Bank Century mengganti deposito seorang nasabah yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar 18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, deposito yang dipecah menjadi 247 NCD (Negotiable Certificate Deposit) dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar dilakukan guna antisipasi jika bank tersebut tutup. “Jika Bank Century ditutup, maka deposito dijamin oleh LPS,” katanya. (Kompas)

Polri diminta sita Aset2 PT Antaboga Delta Sekuritas

Jakarta (ANTARA News) – Bank Century mendesak penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyita sebanyak mungkin aset yang dimiliki para tersangka kasus PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) untuk mengembalikan kerugian para nasabah.

Pengacara Bank Century, Pradjoto di Jakarta, Jumat, mengatakan, upaya itu merupakan satu-satunya cara yang paling memungkinkan untuk mengembalikan dana nasabah.

“Aparat penegak hukum harus kejar aset mereka termasuk aliran dananya,” katanya.

Pradjoto mengatakan hal itu menanggapi adanya desakan para nasabah Antaboga yang menuntut agar Bank Century ikut bertanggungjawab atas kasus itu.

Ia mengatakan, bank yang kini diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tidak mungkin bertanggungjawab untuk mengembalikan uang nasabah Antaboga.

“Pemerintah dalam hal ini Bank Century tidak boleh menanggung ekses dari perbuatan kriminal seseorang. Kalau pemerintah mengganti uang nasabah Antaboga Rp1,4 triliun maka berarti telah mengambil alih implikasi perbuatan kriminal,” katanya.

Sebelumnya, Bank Century telah diambil alih LPS pada 21 November 2008 setelah kalah kliring pada 13 November 2008.

Pada 26 Desember 2008, Mabes Polri menahan salah satu pemegang saham Bank Century Robert Tantular sedangkan dua pemegang saham lainnya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hashemi Al Warraq kabur ke luar negeri.

Tersangka lain yang ditahan adalah mantan Direktur Bank Century Lila Gondokusumo, mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma dan mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim.

Dua tersangka yang kabur adalah Anton Tantular, Hartawan Alwi.

Dalam menjual produk reksadana, Antaboga menggunakan kantor dan karyawan Bank Century untuk berhubungan dengan nasabah Century termasuk membayar hak dan kewajiban nasabah.

Tindakan ini mudah dilakukan karena Robert bekerja sama dengan jajaran Direksi Bank Century.

Bahkan Robert pula yang selama ini berkuasa di Antaboga dan Bank Century kendati dia bukan pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan itu.

Karena itulah, para nasabah Antaboga yang dirugikan akibat ulah Robert Tantular mendatangi Bank Century untuk meminta agar dananya dikembalikan.

“Mereka itu bukan nasabah Bank Century. Mereka adalah nasabah Antaboga. Mereka transaksi dengan Antaboga dengan menggunakan Bank Cenury,” katanya.

Skandal Antaboga itu menyebabkan sekitar 5.000 nasabah rugi Rp1,5 triliun namun Polri hanya mampu menyita Rp23 miliar yang dimiliki para tersangka.

Polri juga menyita sejumlah aset milik para tersangka antara lain 22 hektare tanah di Jl Fatmawati, 100 hektare tanah di Depok, 75 persen saham di Pamulang mall, PT Bumi Serpong Damai, 100 persen saham Serpong Plaza, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi, Rumah Sakit Husada Utama dan apartemen.

Pradjoto mengakui bahwa upaya untuk mengembalikan kerugian nasabah lewat penyitaan aset para tersangka tidak mudah dan membutuhkan prosedur panjang.

“Saya minta pemerintah agar membuat aturan khusus agar korban penipuan investasi diberi `jalan tol` dalam mendapatkan dananya kembali,” ujarnya.

COPYRIGHT © 2009 ANTARA PubDate: 06/03/09 18:33

Pemerintah pertimbangkan penggantian Dirut PLN

JAKARTA: Kementerian Negara BUMN menjajaki berbagai kemungkinan untuk mengganti Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, menyusul krisis listrik yang terjadi di sejumlah daerah.

Meneg BUMN Mustafa Abubakar menuturkan masalah kekurangan listrik memang menjadi salah satu prioritas pemerintah, dan ke depan kekurangan pasokan listrik harus bisa diatasi.

“Untuk masalah penggantian direksi PLN, kami akan melihat berbagai kemungkinan dulu, sehingga kami akan bisa menentukan arahnya ke mana,” ujarnya hari ini.

Menurut Mustafa, ada beberapa agenda perombakan direksi beberapa BUMN yang dijadikan prioritas, yaitu di Perum Bulog dan Pertamina.

Untuk Bulog, Kementerian BUMN telah memilih Sutarto Alimoeso sebagai Dirut. Untuk komisaris utama Pertamina, saat ini ada sejumlah nama yang diusulkan masuk, dan belum diputuskan.

Wacana penggantian jajaran direksi PLN menguat seiring dengan masalah kekurangan pasokan listrik, yang salah satunya di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu nama yang disebut-sebut akan menduduki jabatan Dirut PLN adalah Bos Jawa Pos Grup Dahlan Iskan.(er) (bisnis.com)

Obama jamin tidak akan menyerang Kuba

HAVANA, Kuba — Presiden AS Barack Obama menjawab pertanyaan yang diajukan oleh seorang blogger terkemuka Kuba, Yoani Sanchez. Dalam keterangan yang tidak biasa disampaikannya, Obama mengaku tidak menaruh minat berunding dengan Presiden Raul Castro atau berkunjung ke Kuba sampai pemerintahan komunis yang dipimpin adik Fidel Castro itu berubah sikap.

Keterangan ini disampaikan Obama ke Yoani Sanchez yang mendapat pengakuan internasional karena keberaniannya mengkritik pemerintah negaranya lewat media online. Obama juga menjelaskan normalisasi hubungan Kuba dengan Washington sepenuhnya tergantung pada Kuba. Menurut Obama, dalam kurun hampir 50 tahun pembekuan hubungan itu diperlukan tindakan nyata dari pemerintah Kuba untuk mencairkannya.

Komentar Obama itu di-posting Kamis (19/11) di blog Sanchez, “Generacion Y”. Seperti kebanyakan situs lainnya, blog yang isinya mengecam pemerintah Kuba diblokir.

Lewat blognya, perempuan yang sempat dianiaya dan dijebloskan ke penjara oleh aparat Kuba karena sikap oposisinya itu menggunakan kritik tajam maupun komentar jenaka sebagai tanggapan terhadap kondisi di Kuba. Sanchez, misalnya, menulis kesulitan kehidupan sehari-hari seperti kekurangan bahan pangan serta ketegangan yang berlatar minimnya kebebasan berekspresi serta berserikat di Kuba.

Walaupun bersikap kritis terhadap pemerintah Kuba, Sanchez juga menentang embargo perdagangan yang telah 47 tahun ditekankan AS terhadap Kuba. Obama menjawabnya dengan mengatakan, AS tidak berencana mencabut embargo itu. Namun, Obama menjelaskan AS telah mencabut batasan bagi warga AS keturunan Kuba untuk mengirimkan uang atau mengunjungi keluarganya di Kuba.

Obama meyakinkan Sanchez bahwa AS tidak memiliki keinginan menginvasi Kuba, sebuah konsep Perang Dingin yang diyakini oleh pejabat pemerintah Kuba masih mungkin terjadi. Raul Castro, yang menjabat sebagai presiden setelah kondisi kesehatan kakaknya terus memburuk pada Februari 2008, telah menyatakan kesediaan untuk bertemu Barack Obama. Bahkan, Raul mengisyaratkan kesediaannya untuk duduk bersama Obama di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo.

Obama menjawab 7 pertanyaan dari Sanchez dengan respons yang terdiri lebih dari 1.000 kata. Sanchez menulis pertanyaannya dalam bahasa Inggris dan Gedung Putih memastikan pernyataan Sanchez itu dijawab oleh Obama.

Majalah TIME telah menobatkan Sanchez yang blognya mencapai hit hingga 1 juta pengakses sebagai salah satu dari 100 orang berpengaruh di dunia. Namun, kepopuleran Sanchez justru membahana di luar negeri karena akses internet di Kuba dibatasi dan blognya telah diblokir. (kompas.com)

BPK akan serahkan Hasil Audit Bank Century Senin 23 Nov 2009

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal Bank Century akan diserahkan pada pimpinan DPR, Senin depan (23/11).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPR, Jakarta ( Kamis, 19/11).

“Ketua BPK menyatakan bahwa hasil audit akan disampaikan secara resmi pada hari Senin, jam 10.00 WIB. Sebenarnya hasil audit sudah selesai dan BPK akan menyampaikan besok. Tetapi Ketua DPR tidak ada dan pimpinan DPR yang lain juga tidak hadir,” kata Pramono.

Sementara itu, beredar kabar di DPR bahwa salinan hasil audit BPK sudah diterima Komisi XI DPR. Dalam salinan itu, disebutkan empat pejabat yang dinyatakan bersalah dalam mengambil kebijakan. Diantaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. [RM News]

PPATK masih perlu waktu untuk telusuri Aliran Dana Bailout Bank Century

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku membutuhkan waktu untuk melacak, baik dana Bank Century maupun dana bailout Bank Century. Meski demikian, dengan tenggat waktu yang terbatas, ia berharap semuanya dapat diseselesaikan.

Untuk aliran dana Bank Century, PPATK tidak mengalami kesulitan dalam mengumpulkan data. Ketua PPATK Yunus Hussein di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Jumat (6/11), mengatakan bahwa PPATK hanya membutuhkan waktu karena banyaknya rekening yang harus mereka periksa untuk mengumpulkan data tersebut.

“Selama ini tidak ada kesulitan, cuma makan waktu. Itu masalahnya karena bahannya banyak sekali,” ujar Yunus. Untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempercepat penyelesaian audit kasus Bank Century, lanjut dia, PPATK telah bertemu dengan BPK untuk menanyakan prioritas data aliran dana yang dibutuhkan.

“Kita sudah bertemu dengan BPK tadi. Terus, kita meminta prioritasnya mana, fokusnya, karena kan deadline-nya tanggal 19 bulan ini mau kasih laporan. Ini waktunya agak mepet. tapi kita akan bantu,” ujar Yunus.

BPK telah menargetkan audit kasus Bank Century selesai akhir 2009. Menurut BPK, mereka hanya tinggal menunggu data aliran dana dari PPATK. Yunus mengatakan, data-data yang dibutuhkan oleh BPK akan segera diserahkan oleh PPATK.

Adapun mengenai data aliran dana yang menyangkut talangan dana untuk Bank Century, dia mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan pencarian oleh PPATK. “Kalau yang baru terkait dengan bailout itu sedang dicari,” ujarnya. (kompas.com)