Heboh Video Pemotongan Sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Indonesia akhirnya berujung ke Penghentian Pengiriman Sapi Anakan yang akan dibesarkan di Indonesia, dalam waktu 2-minggu sejak penayangan Video itu.
Ternyata permasalahan utama sebagai alasan pihak Australia untuk menghentikan ekspor sapi anakan ke Indonesia itu sebenarnya adalah karena beda Budaya atau Cara atau Standar dalam mematikan hewan-hewan itu. Kalau menurut Standar di Australia, maka hewan itu harus dimatikan dalam tempo kurang dari 1-menit (20-50 detik), yaitu dengan cara menghantam kepala sapi itu dengan martil besar sampai remuk. Untuk mematikan ayam dengan cepat, maka standar yang mereka pakai adalah tidak dengan memotong leher ayam seperti di Indonesia, tetapi dengan memutar kepala ayam itu sampai lehernya putus! Dan menurut mereka, ini adalah cara yang ber-perikehewanan (perikemanusiaan?), karena hewan itu dibuat mati dengan cepat, sehingga hanya merasa sakit dalam waktu singkat.
Sedangkan aturan pemotongan hewan di Indonesia adalah dengan mengucapkan “Bismillah” sebelum memotong leher sapi. Waktu sampai matinya sapi itu tergantung dari tajamnya pisau dan gesitnya si penjagal sapi, bisa 1-menit sampai 5-menit. Namun yang paling penting bagi masyarakat Indonesia, sapi itu dipotong dengan terlebih dahulu mengucapkan “Bismillah”. Kalau sipenjagal sapi tidak mengucapkan “Bismillah”, maka daging sapi itu haram untuk dimakan, menurut aturan agama Islam.
Jadi Australia ngotot bahwa sapi harus mati dalam waktu kurang dari 1-menit demi peri-kebinatangan (sayang binatang), sedangkan pihak Indonesia, soal lamanya sapi itu sampai mati bukan menjadi masalah, asalkan sapi-sapi dipotong dengan sebelumnya mengucapkan “Bismilah”, kalau tidak, maka daging sapi-sapi itu haram untuk dimakan.
Australia mengetahui dengan jelas dan mengakui tatacara pemotongan hewan menurut aturan ummat Islam sejak puluhan tahun yang lalu, sebab di Australia juga banyak ummat Islam yang berasal dari Pakistan, India, Turki, Timur-Tengah dan Eropa Timur. Ini pengalaman saya sewaktu belajar di Australia, dimana bila kita ingin membeli daging sapi yang dipotong mengikuti ajaran Agama Islam, maka pilihlah daging yang dicat warna hijau, sedangkan daging hewan yang dipotong tanpa mengikuti aturan agama Islam, maka daging itu dicat warna merah.
Mengapa mereka bisa memberikan warna daging dengan hijau atau merah? Ini karena sipemotong hewan itu dipastikan beragama Islam, dan sekitar 40-tahun yang lalu, mereka adalah warga negara Australia keturunan Pakistan yang profesinya memotong hewan. Namun apakah tradisi ini sekarang masih diberlakukan di Australia atau sudah tidak lagi diberlakukan, bisa ditanya ke anak-anak Indonesia yang saat ini belajar di Australia.
Kalau kita memakai logika, maka apakah hewan itu mati cepat (cara Australia) atau lambat (cara Indonesia, dengan mengucapkan “Bismillah”), keduanya dilihat dari sudut pandang peri-kehewanan adalah kejam. Kalau memang sayang kepada binatang, maka seharusnya orang Australia harus membiarkan sapi-sapi itu terus hidup, sampai mati sendiri secara alamiah karena sakit atau karena mati tua, dan barulah mereka disembelih dan dimakan.
Jadi kesimpulannya, pihak Australia sudah menetahui lama sekali soal perbedaan budaya atau cara pemotongan hewan versi Australia dan versi Indonesia yang Islami (yang juga dipraktekkan di Australia), namun mengapa mereka harus menghentikan ekspor sapi anakan ke Indonesia setelah ada tayangan Video Pemotongan Sapi Indonesia di TV ABC?
Pasti pihak Australia sudah punya rencana lama untuk menghentikan ekspor sapi anakan ex Australia, sebab secara ekonomis cara ini kurang menguntngkan dibandingkan dengan meng-ekspor daging beku yang nilai jualnya jauh lebih mahal serta menguntungkan Australia. Juga dikhawatirkan bila cukup banyak sapi anakan Australia di ekspor ke Indonesia, maka Indonesia bisa membangun Industri Peternakan sapi nasional, sehingga tidak perlu lagi impor daging sapi beku dari Australia. Penayangan video itu hanyalah pemicu atau akal-akalan pihak Australia agar dapat menghentikan ekspor sapi anakan ke Indonesia!
Sekarang tinggal keinginan baik dari Pemerintah/Kementrian Pertanian (Kehewanan?) dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, apakah masih ingin menjalin hubungan dagang (sapi) antar kedua negara itu, atau membiarkan penghentian ekspor sapi anakan ke Indonesia.
Pihak Indonesia, kalau berani, bisa saja menuntut pembuat video pemotongan sapi yang menghebohkan itu dengan UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik bangsa dan negara Indonesia, sebab kita tidak melakukan kekejaman dalam memotong sapi-sapi itu, melainkan itu sudah menjadi budaya atau tatacara menurut agama Islam. Kalau ada penyiksaan oleh penjagal tertentu, ini bisa jadi sebuah rekayasa untuk menghentikan ekspor sapi anakan ke Indonesia yang memang sudah diprogramkan oleh Australia demi keuntungan dagang yang lebih besar.
Kita tunggu langkah-langkah kongkrit Pemerintah untuk membela kepentingan Nasional Bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai.
June 11th, 2011 | Tags: Australia hentikan ekspor sapi anakan, Heboh Video Pemotongan Sapi, Indonesia bisa menuntut Australia dengan UU ITE | Category: Heboh Video Pemotongan Sapi di Indonesia | Leave a comment